Selasa, 15 Januari 2013

Bentuk-bentuk Hadist

Pagi sobat blogger, pada pagi ini Kebumen dikerumuni air yang lebat, hati ku terketuk untuk sedikit bersyukur, karena kuliah libur karena hujan ini. haaa, namun di sisi hati ku yang lain merasa rugi kalau aku tak dapat ilmu apa-apa hari ini, (sok bijak dikit). he
yaa, dari pada nganggur di pagi hari, maka aku putuskan untuk nulis di blog saja, dan ku nulis mengenai Bentuk-bentuk hadist, mumpung masih ingat masalah ini lebih baik aku tuliskan. hee
Dalam bentuk-bentuk hadist itu, terdapat beberapa bentuk, yang mana akan saya sebut satu persatu di bawah ini.

  1. Hadist Qauli, yang dimaksud hadist qauli adalah segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, baik itu perkataan, ataupun ucapan yang memuat berbagai maksud, misal peristiwa, dan keadaan yang berkaitan dengan aqidah, syariah, akhlak dan lainnya. Contoh hadist qauli, hadist tentang bacaan Al-Fatihah dalam shalat yang artinya "Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca ummul quran (Al fatihah)".
  2. Hadist Fi'li, yang dimaksud hadist fi'li adalah hadist yang menyebutkan mengenai perbuatan Nabi Muhammad Saw yang sampai kepada kita. misal hadist tentang shalat dan haji. Contoh hadist Fi'li tentang Shalat yang artinya "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat", (HR. Bukhari dan Muslim)
  3. Hadist Taqriri, yang dimaksud hadist Taqriri adalah hadist yang menyebutkan ketetapan Nabi Muhammad Saw, terhadap apa yang datang dari sahabatnya. Nabi Muhammad Saw, membiarkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat apabila memenuhi beberapa syarat, baik itu mengenai pelakunya maupun perbuatannya. contoh hadist taqriri, sikap Rasul Saw membiarkan para sahabat melaksanakan perintah nya, sesuai dengan penafsiran mereka terhadap sabdanya, yaitu: "Janganlah seseorang pun shalat ashar, kecuali bila tiba di Bani Quraizah" (HR. Bukhari). Sebagian sahabat memahami larangan tersebut berdasarkan hakikat perintah tersebut, sehingga mereka tidak melaksanakan shlat ashar pada waktunya. dan segolongan sahabat lainnya memahami perintah tersebut dengan segera menuju Bani Quraizah dan tidak berlama-lama dalam peperangan, sehingga mereka dapat melaksanakan shlat ashar tepat pada waktunya. Sikap para sahabat ini dibiatkan oleh Nabi Muhammad Saw, tanpa menyalahkannya.
  4. Hadist Hammi, yang dimaksud hadist hammi adalah hadist yang menyebutkan keinginan Nabi Muhammad Saw, yang belum terlaksanakan (terealisasikan), seperti keinginan Nabi Saw untuk berpuasa pada tanggal 9 Asyura'. Nabi Muhammad Saw, belum sempat mereaslisasikan keinginannya karena beliau wafat sebelum bulan Asyura'.
  5. Hadist Ahwali, yang dimaksud hadist ahwali adalah hadist yang menyebutkan hal keadaan Nabi Muhammad Saw, yang menyangkut keadaan fisik, sifat, dan kepribadiannya. Misalnya dalam beberapa hadist disebutkan bahwa beliau tidak terlalu tinngi dan terlalu pendek.

Hibah


Hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup tanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang. 
Firman Allah SWT. :
وَأَتَىالْمَالَ عَلَىحُبِّهِ ذَوِىالْقُرْبَىوَالْيَتَمَىوَالْمَسَاكِيْنِ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَالسَّائِلِيْنَ وَفِىالرِّقَابِ
Artinya“Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orangmiskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya” (QS. Al Baqarah : 177).
Memberikan Sesutu kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk perbuatan terpuji dan mendapat pahala dari Allah SWT. Untuk itu hibah hukumnya mubah.
Sabda Nabi SAW. :
“Dari Khalid bin Adi, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. telah bersabda, : “Barang siapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak ia minta, hendaklah diterima (jangan ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu pemberian yangdiberikan Allah kepadanya” (HR. Ahmad).
Hibah adalah Pemberian harta dari seseorang kepada orang lain dengan alih pemilikan untuk dimanfaatkan sesuai kegunaannya dan langsung pindah pemilikannya saat aqad hibah dinyatakan.

1.      Rukun dan Syarat Hibah
a.       Pemberi Hibah (Wahib)
Syarat-syarat pemberi hibah (wahib) adalah sudah baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan melakukan tindakan hukum dan orang yang berhak memiliki barang[1]
b.      Penerima Hibah (Mauhub Lahu)
Syarat-syarat penerima hibah (mauhub lahu), diantaranya :
Hendaknya penerima hibah itu terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya.

c.       Barang yang dihibahkan (Mauhub)
Syarat-syarat barang yang dihibahkan (Mauhub), diantaranya : jelas terlihat wujudnya, barang yang dihibahkan memiliki nilai atau harga, betul-betul milik pemberi hibah dan dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah.
d.      Akad (Ijab dan Qabul),
Akad (ijab qobul) misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu”, si penerima menjawab, “ya saya terima pemberian saudara”.

2.       Macam-macam Hibah
Hibah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu :
1.      Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya  menghibahkan rumah, s\\epeda motor, baju dan sebagainya.
2.      Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.

3.      Mencabut Hibah
Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecualii hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. :
لاَيَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِىعَطِيَّةًأَوْيَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعُ فِيْهَا إِلاَّالْوَالِدِفِيْمَايُعْطِىلِوَلَدِهِ
Artinya: “Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud).
Sabda Rasulullah SAW.
Artinya: “Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).[2]

Hibah yang dapat dicabut, diantaranya sebagai berikut :
  1. Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
  2. Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang menerima hibah..
  3. Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.

4.      Hukum hibah
Pada dasarnya memberikan sesuatu kepada oranglain hukumnya adalah mubah(jaiz). Dalam hukum asal mubah tersebut hukum hibah dapat menjadi wajib,haram dan makruh.
a.       Wajib.
Hibah yang diberikan kepada istri dan anak hukumnya wajib sesuai dengan kemampuannya. Rosululloh SAW bersabda yang artinya:
Artinya: “Bertaqwalah kalian kepada Allah dan adillah terhadap anak anak kalian.
b.      Haram
Hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik kembali.
c.       Makruh
Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih banyak hukumnya adalah makhruh.

5.        Hikmah Hibah
Adapun hikmah hibah adalah :
  1. Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama
  2. Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
  3. Dapat mempererat tali silaturahmi
  4. Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.

hubungan ilmu kalam filsafat dan tasawuf

Ilmu kalam, filsafat, dan tasawuf mempunyai kmiripan objek kajian. Objek kajian ilmu kalam adalah ketuhanan dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya. Objek kajian filsafat adalah masalah ketuhanan di samping masalah alam, manusia dan segala sesuatu yang ada, sementara itu objek kajian tasawuf adalah tuhan, yakni upaya-upaya pendekatan terhadap-Nya. Argumentasi filsafat, sebagaimana ilmu kalam di bangun di atas dasar logika. Kerelatifan hasil karya logika itu menyebabkan beragamnya kebenaran yang di hasilkan. Ilmu kalam dengan metodenya sendiri berusaha mencari kebenaran tentang tuhan dan yang berkaitan dengannya. filsafat dengan wataknya sendiri pula berusaha menghampiri kebenaran baik tentang alam maupun manusia (yang belum atau tidak dapat di jangkau oleh ilmu pengetahuan karena berada di luar atau di atas jangkauannya) atau tentang tuhan sementara itu tasawuf juga dengan metodenya yang tipikal, berusaha menghampiri kebenaran yang berkaitan dengan perjalanan Tuhan spiritual menuju Tuhan. Titik perbedaan Perbedaan di antara tiga ilmu tersebut terletak pada aspek metodologinya. Ilmu kalam sebagai ilmu yang menggunakan logika di samping argumentasi-argumentasi naqliah. Berfungsi untuk mempertahankan keyakinan ajaran agama, yang sangat tampak nilai-nilai apologinya. Sebagai sebuah dialog keagamaan, ilmu kalam berisi keyakinan-keyakinan kebenaran agama yang di pertahankan melalui argument-argumen rasional. Sementara itu filsafat adalah sebuah ilmu yang di gunakan untuk memperoleh kebenaran rasional, peranan filsafat sebagaimana di katakana Socrates adalah berpegang teguh pada ilmu pengetahuan melalui usaha menjelaskan konsep-konsep (the gaining of conceptual clarity). Di dalam filsafat di kenal apa yang di sebut kebebaran korespondensi. Dalam pandangan korespondensi, kebenaran adalah persesuaian antara pernyataan fakta dan data itu sendiri. Dengan bahasa yang sederhana, kebenaran adalah persesuaian antara apa yang ada di dalam rasio dengan kenyataan sebenarnya di alam nyata. Di dalam pandangan koheransi, kebenaran adalah kesesuaian antara suatu pertimbangan baru dan suatu pertimbangan yang telah di akui kenenarannya, secara umum dan permanen. Di dalam filsafat di kenal juga kebnaran pragmatik. Dalam pandangan pragnatisme kebenaran adalah sesuatu yang bermanfaat ( utility ) dan mungkin dapat di kerjakan (workability) dengan dampak yang memuaskan. Adapun ilmu tasawuf adalah ilmu yang lebih menkankan rasa dari pada rasio. Oleh sebab itu, filsafat dan tasawuf sangat distingtif. Bahasa tasawuf sering tampak aneh bila di lihat dari aspek rasio. Sebagian pakar mengatakan bahwa metode ilmu tasawuf adalah intuisi atau ilham, atau inspirasi yang datang dari tuhan. Kebenaran yang di hasilkan berkembang ilmu tasawuf di kenal dengan istilah kebenaran hudhuri, yaitu sesuatu yang kebenaran objeknya dating dari dalam diri subjeknya sendiri. Ilmu seperti ini dalam sains di kenal dengan ilmu yang di ketahui bersama atau tacit knowledge, dan bukan ilmu professional. Ilmu kalam atau (teologi) menjadi teologi rasional dan teologi tradisional. Filsafat berkembang menjadi sains filosafat sendiri. Sains berkembang menjadi sains ke alaman social, dan humaniora, sedangkan filsafat berkembang lagi menjadi filsafat klasik, pertengahan, dan filsafat modern. Tasawuf selanjutnya berkembang menjadi tasawuf praktis dan tasawuf teoritis. Adapun filsafat lebih berperan sebagai ilmu yang mengajak kepada orang yang mempunyai rasio sangat prima di harapkan dapat mengenal tuhan secara meyakinkan melalui rasionya. Adapun tasawuf lebih berperan sebagai ilmu yang member kepuasan kepada orang yang telah melepaskan rasionya secara bebas karena tidak di peroleh apa yang ingin di carinya. Sebagian orang memandang bahwa ke tiga ilmu memiliki jenjang tertentu. Jenjang pertama adalah ilmu kalam, kemudian filsafat dan yang terkhir adalah ilmu tasawuf.

Titik singgung antara ilmu kalam dan ilmu tasawuf. Argumentasi rasional yang di maksudkan adalah landasan pemahaman yang cenderung menggunakan metode berfikir filosofis, sedangkan argumentasi naqliah biasanya bertendensi pada argumentasi berupa dalil-dalil Al-qur’an dan Hadist. Ilmu kalam sering mendapatkan dirinya pada kedua pendekatan ini atau (aqli dan naqli). Ilmu kalam atau ilmu tauhid tidak menjelaskan bagaimanakah seorang hamba dapat merasakan langsung bahwa Allah mendengar dan melihatnya. Yang membicarakan tentang penghayatan sampai pada penanaman ke jiwaan manusia adalah ilmu tasawuf. As-sunah memberikan perhatian yang begitu besar terhadap masalah tasdzawuq. Ada tiga perkara yang mengakibatkan seorang dapat merasakan seorang lezatnya iman yaitu orang yang mencintai karena Allah, dan takut kembali kepada kekufuran, orang yang mencintai Allah dan rasulnya lebih dari yang lain. Adapun pada ilmu tasawuf di temukan pembahasan jalan atau metode praktis untuk merasakn keyakinan dan ketentraman, serta upaya menyelamatkan diri dari kemunfikan. Dalam kaitannya dengan ilmu kalam, ilmu tasawuf berfungsi sebagai pemberi wawasan spiritual dalam pemahaman kalam. Dengan demikian ilmu tasawuf merupakan penyempurna ilmu tauhid jika di lihat bahwa ilmu tasawuf merupakan sisi terapan rohaniah dari ilmu tauhid. Ilmu kalam pun berfungsi sebagai pengendali ilmu tasawuf. Oleh karena itu jika timbul suatu aliran yang bertentangan denga akidah atau lahir suatu kepercayaan baru yang bertentangan dengan Al-qur’an dan As-sunnah. Selain itu ilmu tasawuf mempunyai fungsi sebagai pmberi kesadaran rohaniah dalam perdebatan-perdebatan kalam. Sebagaimana di sebutkan bahwa ilmu kalam dalam dunia islam cenderung menjadi sebuah ilmu yang mengandung rasional di samping muatan naqliah. Di snilah ilmu tasawuf berfungsi member muatan rohaniah sehingga ilmu kalam tidak di kesani sebagai dialetika ke islaman belaka, yang kering kesadaran penghayatan atau sentuhan secara qabliah. Jika cahaya tauhid telah lenyap akan timbulah penyakit-penyakit qalbu, seperti ujub, congkak, riya , dengki, hasud dan sombong. Dari sinilah dapat di lihat bahwa ilmu tauhid merupakan jenjang pertama dalam pendakian menuju Allah (pendakian para kaum sufi). Menurut nama tuhan Ar-rahman dan Ar-rahim, pada aplikasi rohaniahnya merupakan sebuah sifat yang harus di teldani. Jika sifat Ar-rahman di aplikasikan, seorang akan memandang orang yang durhaka dengan kelembutan bukan kekasaran, melihat orang dengan mata rahim, bukan dengan mata yang menghina. Dengan ilmu tasawuf semua persoalan dalam kajian ilmu tauhid terasa lebih bermakna tidak kaku tetapi ,lebih dinamis dan aplikatif.

welcom