Minggu, 24 Agustus 2014
Hukum Membuka Aib Orang Lain
Dosa Membicarakan Kejelekan Orang Lain Menjalankan puasa tidak hanya sekedar menahan lapar dan dahaga semata. Selain menahan syahwat, marah, syakwasangka dan hal-hal tercela lainnya, ada juga kebiasaaan membicarakan atau membuka aib orang lain yang kadang sulit dihindarkan. Tidak sedikit mereka yang menjalankan puasa pun dengan sengaja menggunjing kekurangan orang lain. Bahkan diantara umat Islam sendiri masih sering saling memperolokkan sesama muslim lainnya. Ketika orang lain melakukan kesalahan biasanya orang yang tidak bersalah merasa suci dan bersorak atas kesalahan dan kelemahan itu. Kemudian mereka menyebarkan kesalahan-kesalahan itu kepada khayalak. Nau'dzubillah. Padahal tidak ada manusia satu pun yang belum pernah salah. Menurut penceramah kajian tafsir Al Qur'an Masjid Raudhatul Jannah Bengkong Baru, Ustad Muhith Marzuqi SPDi menjelaskan membuka aib orang lain merupakan perbuatan yang sangat keji. Selain tercela, perbuatan itu merupakan dosa besar. Rasulullah bersabda: Siapa yang menutupi aib seorang muslim maka akan ditutupi aibnya di dunia dan di akhirat (HR Ibnu Majah Juz II/79, shahih)."Siapa yang mengajak kebaikan maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun, dan siapa yang mengajak kesesatan maka baginya dosa seperti dosa yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun, HR Muslim 2674," papar Ustad Muhith Marzuqi menyebutkan hadis dari shahih Muslim.Ustad Muhith pun menjelaskan firman Allah yang artinya: Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi shodaqoh atau berbuat ma`ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia (QS An Nisa: 114).Bahkan Nabi Muhammad juga mewanti-wanti kepada umat muslim untuk menutupi rahasia (kejelekan) sudara muslim lainnya. Dalam sabda Rasulullah disebutkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu yang artinya: "Tahukah kamu apakah ghibah atau menceritakan aib orang lain itu? Maka para sahabat menjawab: Allah dan Rasul-Nya lebih tahu."Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menerangkan: Yaitu kamu menyebut saudaramu dengan sesuatu yang dia benci? Maka ada sebagian sahabat yang bertanya: Beritahukan kepada kami, bagaimana jika yang saya katakan ada padanya? Beliau nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: Jika yang kamu katakan ada padanya, maka kamu telah berbuat ghibah, dan jika tidak ada padanya apa yang kamu katakan maka kamu telah berdusta padanya (HR Muslim).Dari penjelasan di atas telah banyak larangan-larangan yang bersumber kepada Al Qur'an dan As Sunnah tentang membuka aib orang lain. Dan secara psikologis, membuka dan membicarakan aib orang lain merupakan gangguan kepribadian yang harus segera di obati. Sebab jika tidak segera di atasi maka akan memunculkan penyakit hati dan berujung kepada kekufuran. "Lebih baik kita meluruskan niat dan mengoreksi ibadah kita sendiri. Ambil cermin dan lihatlah kesalahan dan kelemahan kita. Sudah banyak Allah menutupi kesalahan-kesalahan kita, tidak terhitung betapa kasih dan rahmat Allah kepada kita sehingga keburukan-keburukan kita dilindungi-Nya," tandasnya.Momentum Ramadan ini merupakan medan pertempuran untuk melawan nafsu-nafsu yang ada di dalam diri manusia. Artinya selama setahun berlalu umat muslim juga telah menjalankan puasa Ramadan sebelumnya. Namun Ramadan yang sudah dilewati dari masa ke masa apakah sudah membawa perubahan dan pencerahan? Hanya diri sendiri yang bisa menilai dan mengukurnya.Allah juga berfirman di dalam surat Al Hujurat ayat 12 yang artinya: Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.Memang pada kenyataannya untuk mencegah perbuatan dan sifat tercela sangat berat godaannya. Tetapi Allah sudah memberikan akal untuk memilih, yang paling penting niat dan ikhtiar merupakan hal yang wajib. Maka dari itu, apabila ada saudara muslim disekeliling yang suka menceritakan kejelekan, maka kewajiban kita mengingatkan dan mencegahnya. "Saudaraku seiman, kita ini manusia yang lemah. Tidak ada manusia yang hidup tanpa salah dan dosa. Bahkan kita wajib memimiliki dosa. Maka dari itu, jadilah kita hamba-hamba Allah yang saling mengingatkan dan memaafkan kesalahan orang lain, bukan menjadi hakim atas kesalahan dan aib orang lain," imbuh Ustad Muhith Marzuqi.Rasulullah bersabda: Dari Anas radhiyallahu, ketika aku (Rasulullah) dinaikkan (mi'raj), aku melewati suatu kaum yang mempunyai kuku dari kuningan, mereka mencakar-cakar muka dan dada mereka sendiri, maka aku (Rasulullah) berkata: Siapa mereka itu, wahai Jibril? Maka Jibril pun menjawab: Mereka itu adalah orang-orang yang memakan daging manusia (membicarakan aib) dan menyentuh kehormatan mereka" (HR Abu Daud).Dari penjelasan hadis di atas, maksudnya haram bagi seorang muslim untuk membunuh, memakan harta, atau melecehkan kehormatan muslim lainnya dengan cara yang tidak dibolehkan dalam syariat. Menceritakan aib orang lain adalah termasuk dosa besar dan termasuk maksiat yang paling tersebar dikalangan kaum muslimin. Dan mereka menganggap remeh permasalahan ini sehingga mereka tidak memungkiri perbuatan tersebut jika terjadi dihadapan mereka.Ghibah atau membicarakan kejelekan atau keburukan orang lain. Dan hal ini penyebab terjadinya permusuhan antara kaum muslimin dan merusak persaudaraan di antara mereka. Karena buruknya perbuatan ghibah ini Allah Ta'ala mengumpamakan orang yang berbuat ghibah dengan orang yang makan daging saudaranya dalam keadaan mati. Sangsi baginya bahwa dia di alam barzakh (alam antara kehidupan dan hari kiamat), mereka mencabik-cabik muka dan dadanya sendiri."Perbuatan ghibah termasuk dosa besar. Kemudian menyebut orang lain dengan sesuatu yang dia benci adalah termasuk ghibah yang haram dilakukan, walaupun hal itu benar-benar ada pada orang tersebut. Selain itu haramnya mendengarkan ghibah, karena orang yang mendengarkan telah membantu saudaranya untuk ghibah dan ridha dengan ghibah tersebut. Kita sebagai muslim wajibnya mengingkari orang yang berbuat ghibah dan melarangnya dari perbuatan tersebut, sebab sangat pedih sangsi bagi orang yang berbuat ghibah di alam barzakh nanti. Keutamaan melindungi kehormatan seorang muslim, maka Allah akan memelihara mukanya dari api neraka pada hari kiamat," tutupnya.
AL-MAIDAH : 42
janganlah membuka aib orang lain, walau itu orang terdekat sekalipun
jika ada masalah dengan seseorang ,dengan pasangan hidup sekalipun, dan ingin berkonsultasi
pakailah perumpamaan, bukan menyebut dengan jelas nama, dan identitas seseorang
jika ada masalah dengan seseorang ,dengan pasangan hidup sekalipun, dan ingin berkonsultasi
pakailah perumpamaan, bukan menyebut dengan jelas nama, dan identitas seseorang
apa yang kita rasakan jika ternyata itu aib kita sendiri ??
“Orang yang menggunjing dan mendengarkan gunjingan, keduanya bersekutu dalam perbuatan dosa.” (Hadits Riwayat Ath-Thabrani)
“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita dusta dan banyak memakan yang haram.” (Al-Qur’an Surat Al-Maidah : 42)
Allah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. ” (Al-Qur’an Surat Al-Hujuraat:12)
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. ” (Al-Qur’an Surat Al-Hujuraat:12)
I. PENDAHULUAN
Untuk
menghasilkan tamatan yang mempunyai profil kemampuan yang utuh seperti yang
diharapkan pada kurikulum 1994 yang disempurnakan (reformasi), siswa harus
belajar atau diajarkan materi-materi kemampuan yang mencerminkan seluruh
kemampuan/sub kemampuan yang seharusnya dikuasai. Berkaitan dengan hal
tersebut, diperlukan pengembangan pembelajaran/pelatihan kompetensi secara
sistematis dan terpadu, agar siswa dapat menguasai setiap kompetensi secara
tuntas (mastery learning). Hal ini tidak terlepas dari pengembangan bahan ajar
untuk kegiatan pembelajaran kompetensi.
Konsep
pengembangan pembelajaran/pelatihan berdasarkan profil kemampuan tamatan SMK
adalah sebagaimana terlihat pada Gambar 1. Kemampuan pokok dan sub-sub
kemampuan yang ada pada profil kemampuan yang tercermin dalam tiga ranah
kompetensi yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap menjadi acuan dalam
pengembangan rancangan/susunan pembelajaran dan pengembangan bahan ajar.
Buku-buku pegangan (pokok dan pengayaan) yang memuat materi kompetensi yang relevan
dijadikan pedoman dalam bahan ajar yang akan digunakan dalam proses
pembelajaran. Rancangan substansi pembelajaran dan bahan ajar dibuat untuk
setiap kompetensi atau sub-kompetensi yang selanjutnya diajarkan dalam kegiatan
belajar-mengajar.
Untuk pendidikan
kejuruan, disamping buku-buku pegangan juga dikenal adanya lembar-lembar
pembelajaran (instructional sheet) dengan nama yang bermacam-macam, yaitu: job
sheet, work sheet, information sheet, dan operation sheet. Pada umumnya,
lembar-lembar pembelajaran tersebut digunakan secara terpisah dan cinderung
digunakan sebagai alat bantu pengajaran bagi guru (teaching aids).
Untuk
pembelajaran kompetensi sesuai profil kemampuan tamatan pada Kurikulum 1994
(Reformasi) diperlukan format bahan ajar yang baku, representatif dan sesuai
dengan pendekatan pembelajaran kompetensi. Dengan pendekatan belajar tuntas
(mastery learning) diharapkan siswa dapat menguasai kompetensi-kompetensi
secara utuh, sesuai dengan kecepatan belajarnya. Untuk itu bahan ajar hendaknya
bukan sekedar berbentuk teaching aids dimana Guru memonopoli kegiatan dalam
proses pembelajaran/pelatihan kompetensi.
A. Pengertian
Bahan
ajar merupakan seperangkat materi / substansi pelajaran (teaching material)
yang disusun secara sistematis, menampilkan sosok utuh dari kompetensi yang
akan dikuasai siswa dalam kegiatan pembelajaran. Dengan bahan ajar memungkinkan
siswa dapat mempelajari suatu kompetensi atau sub kompetensi secara runtut dan
sistematis sehingga secara akumulatif mampu menguasai semua kompetensi secara
utuh dan terpadu.
B. Fungsi
Bahan
ajar berfungsi sebagai :
1. Pedoman bagi Guru yang
akan mengarahkan semua aktivitasnya
dalam proses pembelajaran, sekaligus
merupakan substansi kompetensi yang seharusnya diajarkan/dilatihkan kepada
siswanya.
2. Pedoman bagi Siswa
yang akan mengarahkan semua aktivitasnya dalam proses pembelajaran, sekaligus
merupakan substansi kompetensi yang seharusnya dipelajari/dikuasainya.
3. Alat
evaluasi pencapaian/penguasaan hasil pembelajaran
C. Kriteria
Bahan
ajar yang baik harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
1. Substansi yang dibahas
harus mencakup sosok tubuh dari kompetensi atau sub kompetensi yang relevan
dengan profil kemampuan tamatan.
2. Substansi yang dibahas
harus benar, lengkap dan aktual, meliputi konsep fakta, prosedur, istilah
dan notasi serta disusun berdasarkan hirarki/step penguasaan kompetensi.
3. Tingkat keterbacaan,
baik dari segi kesulitan bahasa maupun substansi harus sesuai dengan tingkat
kemampuan pembelajaran.
4. Sistematika penyusunan
bahan ajar harus jelas, runtut, lengkap dan mudah dipahami.
II. SISTEMATIKA
BAHAN AJAR
A. Format
Format
atau bentuk bahan ajar yang sesuai untuk pembelajaran kompetensi dengan
pendekatan belajar tuntas (mastery learning) adalah modul yang bersifat
fleksibel. Dalam hal ini, bahan ajar untuk suatu kompetensi tertentu dikemas
dalam format modul yang fleksibel. Pengemasan bahan ajar kedalam format modul
bukan berarti mengarah pada pembelajaran individual yang menghilangkan pesan
guru, tetapi justru mengarahkan dan lebih mengefektifkan peran guru dan siswa
dalam proses pembelajaran.
Bahan ajar berbentuk modul
setidaknya terdiri atas tujuh komponen, yaitu:
1. Tujuan
pembelajaran/pelatihan
2. Lembar
evaluasi
3. kedudukan
dan fungsi modul dalam kesatuan program yang lebih luas
4. Lembaran
kegiatan siswa, yang berisi substansi kompetensi yang akan
dipelajari/diantarkan
5. Lembaran
kerja siswa
6. Kunci
lembar kerja
7. Pedoman
bagi guru
Bahan
ajar dalam bentuk modul dibedakan menjadi dua jenis, yaitu modul inti dan modul
pengayaan. Modul inti berisi substansi pembelajaran kompetensi minimal yang
harus dikuasai oleh siswa, sedangkan modul pengayaan berisi substansi yang
bersifat memperluas dan memperdalam kompetensi yang ada pada modul inti.
B. Substansi
Sebagaimana
disampaikan dimuka, bahan ajar dikembangkan berdasarkan pada rancangan
pembelajaran/pelatihan yang mengacu pada profil kemampuan tamatan. Didalam
rancangan pembelajaran, disusun secara sistematis tentang substansi
kompetensi/sub-kompetensi, bahan, peralatan, tempat dan alokasi waktu
pelaksanaan pembelajaran. Berdasarkan pada rancangan tersebut, dapat disusun
bahan ajar berbentuk modul.
Substansi
bahan ajar dalam format modul adalah sebagai berikut:
1. Tujuan-tujuan
pembelajaran, yaitu spesifikasi kompetensi yang se-
harusnya
dimiliki siswa setelah selesai mempelajari modul.
2. Lembaran tes atau
instrumen evaluasi, yaitu butir-butir kriteria penguasaan terhadap kompetensi.
Dalam hal ini disusun instrumen tes yang valid untuk mengukur penguasaan siswa
terhadap kompetensi yang dipelajari dari modul.Didalam lembaran tes yang juga
dilengkapi dengan kunci lembaran tes, yang diletakkan terpisah dari lembaran
tes.
3. Kedudukan dan fungsi
modul dalam kesatuan program yang lebih luas. Pada umunya, substansi suatu
kompetensi atau ikatan kompetensi (bundle of competence) yang secara
keseluruhan membentuk kerja tertentu dijabarkan dan
dikemas dalam beberapa modul, yang disusunsecara runtut. Untuk itu pelu
dijelaskan kedudukan dan fungsi modul-modul tersebut dalam kesatuan program.
4. Lembaran Kegiatan
siswa, memuat substansi kompetensi yang harus di kuasai oleh siswa. Substansi
yang akan dipelajari harus ditulis secara lengkap dan disusun secara
sistematis, menampilkan substansi kompetensi secara utuh. Penyusunan substansi
harus sinkron dengan tujuan-tujuan pembelajaran seperti yang telah dirumuskan
sebelumnya.
Penyusunan
substansi dapat dikemas dalam bentuk Information sheet Job sheet, Work sheet,
Hand out atau bentuk kemasan lain yang sesuai dengan jenis dan keluasan
substansi kompetensi yang diajarkan. Dalam lembaran kegiatan siswa juga dicantumkan
kegiatan-kegiatan belajar yang harus dilakukan dan dihayati siswa secara
runtut. Dalam hal ini perlu dijelaskan urutan kegiatan-kegiatan pembelajaran
dan substansi yang harus dipelajari, termasuk langkah-langkah percobaan
praktikum. Didalam lembar kegiatan siswa juga dicantumkan mengenai bahan dan
peralatan (sumber) yang digunakan untuk pembelajaran.Hal ini meliputi jenis
media, bahan dan peralatan untuk kegiatan pembelajaran, temasuk kegiatan
praktek di bengkel atau laborato- rium.
5. Lembaran Kerja.
Lembaran kerja ini menyertai lembar kegiatan siswa, digunakan untuk mengerjakan
soal-soal, tugas, masalah-masalah yang harus di pecahkan, atau
mengisi data-data percobaan pada praktikum.
6. Kunci lembaran kerja,
agar siswa dapat mengevaluasi (mengoreksi) sendiri hasil pekerjaannya. Apabila
siswa membuat kesalahan dalam pekerjaan maka ia dapat menunjau kembali dan
memperbaikinya.
7. Pedoman Guru. Pedoman
guru berisi petunjuk-petunjuk bagi guru agar pengajaran dapat diselenggarakan
secara efisien. Disamping itu, memberikan penjelasan tentang:
(a)
Macam-macam kegiatan yang harus dilakukan siswa (kelas), (b) Waktu yang
disediakan untuk menyelesaikan modul, (c) Alat-alat pelajaran yang harus
digunakan, (d) Petunjuk-petunjuk evaluasi.
Dalam
pelaksanaan pembelajaran, lembar pedoman guru ini hannya diberikan kepada guru.
Komponen-komponen
substansi bahan ajar dan penjabarannya secara lengkap dapat dapat dilihat pada
Gambar 2.
C. Tata
Tulis
Bahan
ajar harus ditulis dengan bahasa yang baku, universal, jelas, sederhana,
komunikatif dan mudah dipahami oleh pembelajar. Sebaiknya digunakan
notasi-notasi dan istilah-istilah yang lazim dan banyak digunakan dilingkungan
sekolah/dunia kerja. Untuk lebih memudahkan memahami substansi perlu dilengkapi
dengan ilustrasi atau gambar-gambar yang secara visual dapat memberikan
gambaran nyata tentang substansi yang dipelajarinya.
Aturan
penulisan atau tata tulis bahan ajar hendaknya dibuat standar sehingga ada
keseragaman. Untuk itu penyusunan bahan ajar hendaknya menggunakan tata tulis
sesuai kaidah-kaidah bahasa Indonesia yang baku, dengan memperhatikan Ejaan
Yang Disempurnakan (EYD).
III. PENYUSUNAN
BAHAN AJAR
A. Penyusun
Didalam
penyusunan bahan ajar diperlukan dua tim, yaitu:
1. Tim
pengembang Kurikulum menjadi program-program pembelajaran
Tim ini
terdiri dari para ahli dibidangnya, akademisi, praktisi, pengembang kurikulum
dan desain pembelajaran, Widya Iswara (PPPG), serta guru bidang keahlian. Tim
ini bersifat nasional untuk tiap-tiap program studi.
2. Tim
penyusun bahan ajar
Tim ini
terdiri dari para guru bidang keahlian, praktisi, Widya Iswara dan akademisi.
Tim ini dapat dibentuk untuk tiap-tiap program studi disetiap sekolah atau
kantor Depdiknas ditingkat Wilayah (Propinsi).
B. Prosedur
Sebagaimana
disampaikan dimuka, bahan ajar dikembangkan berdasarkan pada rancangan
pembelajaran/pelatihan yang mengacu pada profil kemampuan tamatan. Didalam
rancangan pembelajaran, disusun sistematis tentang substansi kompetensi/sub-kompetensi,
bahan, peralatan, tempat dan alokasi waktu pelaksanaan pembelajaran.
Berdasarkan pada rancangan tersebut, dapat disusun bahan ajar berbentuk modul.
Langkah-langkah
penyusunan bahan ajar adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan
Kurikulum Menjadi Program-Program Pembelajaran
a). Mengembangkan profil
kemampuan tamatan kurikulum SMK 1994 (Reformasi) tiap-tiap program studi
kedalam kelompok-kelompok kompetensi atau sub kompetensi (a bundle of
competence ) serumpun. Setiap ikatan kopetensi/sub-kompetensi tersebut secara
terpisah dapat menunjukkan suatu penampilan kerja utuh ( kinerja ) atau
kemampuan orang melakukan sesuatu.
b). Menjabatkan ikatan-ikatan
kompetensi dan mengoperasionalkannya kedalam bentuk tujuan-tujuan pembelajaran.
Mengingat sesuatu kompetensi/sub-kompetensi, terutama kompetensi teknis ( bukan
kompetensi produktif atau manipulatif ) diharapakan bersifat standar, maka
tujuan-tujuan pembelajaran pada suatu program studi secara nasional sama.
Ikatan-ikatan kompetensi dan tujuan-tujuan pembelajaran selanjutnya akan
menjadi acuan bagi pengembangan/ penyusunan bahan ajar.
2. Penyusunan
Bahan Ajar
a). Tim penyusun ( Guru SMK dan
Widya Iswara ) mempelajari secara seksama tentang penjabaran pada ikatan-ikatan
kompetensi seperti yang telah dikembangkan oleh tim nasional. Perlu dicermati
setiap tujuan pembelajaran yang telah dirumuskan.
b). Tim penyusunan
mengembangkan setiap ikatan kompetensi menjadi satu paket pembelajaran (
kelompok modul utuh ) yang selanjutnya dijabarkan kedalam beberapa modul.
Penjabaran tersebut harus mempertimbangkan hirarki/keruntutan substansi, proses
pembelajaran, saran dan prasarana yang tersedia.
c). Tim penyusunan mempelajari
secara seksama tentang substansi yang akan disusun dalam bahan ajar. Dalam hal
ini perlu dipelajari berbagai sumber acuan yang relevan, terutama buku-buku
pegangan yang ada.
d). Apabila substansi yang
diperolah belum memadai, maka tim penyusun perlu melakukan percobaan
demonstrasi unjuk kerja tentang substansi kompetensi yang akan disusun.
Misalnya, secara langsung melaksanakan atau mengamati seseorang yang sedang
melakukan pekerjaan pengelasan logam ( kompetensi tertentu ). Dengan melakukan
hal tersebut, maka tim akan memperoleh bahan yang lengkap tentang substansi
pokok apa saja yang perlu disusun, bagaimana prosedurnya, pengetahuan pendukung
apa yang diperlukan, alat dan bahan yang diperlukan, dan lain sebagainya.
e). Tim penyusun bahan ajar
dengan format modul seperti telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, yaitu:
Tujuan pembelajaran/pelatihan, Lembar evaluasi, Kedudukan dan fungsi modul
dalam kesatuan program yang lebih luas, Lembaran kerja siswa, yang berisi
substansiyang disusunnya. kompetensi yang akan dipelajari/diajarkan, Lembaran
kerja siswa, Kunci lembar kerja, Pedoman bagi guru.
f). Bahan ajar yang telah
disusun perlu divalidasi, dimintakan masukan kepada pihak-pihak yang
berkompeten terutama para ahli dan praktisi serta akademisi yang menguasai
bidang keahlian tersebut. Satu hal yang juga perlu dilakukan adalah meminta
masukan kepada ahli kurikulum dan desain instruksional, kaitannya dengan
kelayakan dan pelaksanaan pembelajaran. Berdasarkan masukan-masukan tersebut,
tim memperbaiki rancangan bahan ajar yang disusunnya.
g). Bahan yang telah disusun
kemudian diuji cobakan pada kondisi proses pembelajaran yang sebenarnya
dikelas/bengkel/lab. Dalam uji coba tersebut perlu diamati kendala-kendala yang
dihadapi dalam proses pembelajaran dan kekurangan-kekurangan yang ada pada
modul.
h). Berdasarkan temuan-temuan
pada uji coba pembelajaran pada kondisi sebenarnya, maka tim perlu memperbaiki
dan menyempurnakan bahan ajar yang disusunnya.
KEBIJAKSANAAN
PENGEMBANGAN BAHAN AJAR
1. Koordinasi
pengembangan bahan ajar melalui proyek Kurikulum tahun 1996/1997 pada saat itu
dilakukan bersama antara Kasi Kurikulum lingkup Dit.Dikmenjur. Hal tersebut
mengacu pada uraian tugas dan fungsi Kasi Kurikulum berdasarkan keputusan
Mendikbud No. 0222b/1980 dan perubahannya No. 08710/0/1983
- Berdasarkan keputusan Menndikbud No. 049/0/1997 dan No.
309/0/1997 tanggal 29 Desember 1997 tentang perincian tugas subbagian dab
seksi dilingkungan Dit. Dikmenjur, mulai saat tugas koordinasi pengadaan Bahan
Ajar,menjadi lingkup tu- gas seksi Buku dan Bahan Pelajaran. Namun
demikian Seksi Kurikulum pada Subdit PSG tetap terlibat dalam pengembangan
Bahan Ajar. Karena menyangkut kurikulum dalam arti yang luas. Bahan Ajar
adalah bagian dari Kurikulum.
Sebagai
bahan gambaran berikut ini kami sampaikan tahapan pengembangan Bahan Ajar SMK
dan keterlibatan Seksi Kurikulum dan Seksi Buku dan Bahan Pelajaran sbb:
|
No.
|
TAHAPAN/URAIAN KEGIATAN
|
SEKSI
KURIKULUM
|
SEKSI BUKU DAN
BAHAN AJAR
|
|
|
Penyusunan
Kurikulum (Kompetensi dan sub Kompetensi Tamatan
Analisa
kebutuhan Bahan Ajar berdasarkan Kurikulum (Kompetensi/ sub Kompetensi)
Penyusunan
Peta kebutuhan Bahan Ajar
Penulisan
Pengadaan
Pendistribusian
Pendayagunaan
|
v
v
v
-
-
-
-
|
-
v
v
v
v
v
v
|
Kesimpulan:
Tugas
Pengembangan Bahan Ajar adalah tugas seksi Buku dan Bahan Pelajaran Subdit
Pembinaan Fasilitas namun tetap melibatkan seksi Kurikulum, khususnya dalam
tahapan analisa kebutuhan dan koordinasi penulisan.
DAFTAR ISI
I. PENDAHULUAN 1
A. Pengertian 3
B. Fungsi 3
C. Kriteria 4
II. SISTEMATIKA 4
A. Format 4
B. Substansi 5
C. Tata
Tulis 7
III. PENYUSUNAN
BAHAN AJAR 9
A. Penyusunan 9
B. Prosedur 9
PEDOMAN
UMUM
PENGEMBANGAN
BAHAN AJAR
SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN (SMK)
Oleh :
TIM
PENELITI
STUDI PENGEMBANGAN BUKU PEGANGAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
STUDI PENGEMBANGAN BUKU PEGANGAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
FAKULTAS
PENDIDIKAN TEKNOLOGI DAN KEJURUAN
INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
YOGYAKARTA
INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
YOGYAKARTA
1997
Tim
Penyusun:
PENANGGUNG
JAWAB:
Drs.
Herminarto Sofyan M.Pd.
NARA
SUMBER :
Slamet
PH, MA, Med, MA, MLHR, Ph.D
KETUA :
Drs. Edy
Supriyadi, M.Pd.
ANGGOTA :
Drs.
Satunggalno, M.Pd.
Dra. Sri
Sudaryati. M.Si
Drs. Imam
Muchoyar
Drs.
Martono
Langganan:
Komentar (Atom)