I. PENDAHULUAN
Untuk
menghasilkan tamatan yang mempunyai profil kemampuan yang utuh seperti yang
diharapkan pada kurikulum 1994 yang disempurnakan (reformasi), siswa harus
belajar atau diajarkan materi-materi kemampuan yang mencerminkan seluruh
kemampuan/sub kemampuan yang seharusnya dikuasai. Berkaitan dengan hal
tersebut, diperlukan pengembangan pembelajaran/pelatihan kompetensi secara
sistematis dan terpadu, agar siswa dapat menguasai setiap kompetensi secara
tuntas (mastery learning). Hal ini tidak terlepas dari pengembangan bahan ajar
untuk kegiatan pembelajaran kompetensi.
Konsep
pengembangan pembelajaran/pelatihan berdasarkan profil kemampuan tamatan SMK
adalah sebagaimana terlihat pada Gambar 1. Kemampuan pokok dan sub-sub
kemampuan yang ada pada profil kemampuan yang tercermin dalam tiga ranah
kompetensi yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap menjadi acuan dalam
pengembangan rancangan/susunan pembelajaran dan pengembangan bahan ajar.
Buku-buku pegangan (pokok dan pengayaan) yang memuat materi kompetensi yang relevan
dijadikan pedoman dalam bahan ajar yang akan digunakan dalam proses
pembelajaran. Rancangan substansi pembelajaran dan bahan ajar dibuat untuk
setiap kompetensi atau sub-kompetensi yang selanjutnya diajarkan dalam kegiatan
belajar-mengajar.
Untuk pendidikan
kejuruan, disamping buku-buku pegangan juga dikenal adanya lembar-lembar
pembelajaran (instructional sheet) dengan nama yang bermacam-macam, yaitu: job
sheet, work sheet, information sheet, dan operation sheet. Pada umumnya,
lembar-lembar pembelajaran tersebut digunakan secara terpisah dan cinderung
digunakan sebagai alat bantu pengajaran bagi guru (teaching aids).
Untuk
pembelajaran kompetensi sesuai profil kemampuan tamatan pada Kurikulum 1994
(Reformasi) diperlukan format bahan ajar yang baku, representatif dan sesuai
dengan pendekatan pembelajaran kompetensi. Dengan pendekatan belajar tuntas
(mastery learning) diharapkan siswa dapat menguasai kompetensi-kompetensi
secara utuh, sesuai dengan kecepatan belajarnya. Untuk itu bahan ajar hendaknya
bukan sekedar berbentuk teaching aids dimana Guru memonopoli kegiatan dalam
proses pembelajaran/pelatihan kompetensi.
A. Pengertian
Bahan
ajar merupakan seperangkat materi / substansi pelajaran (teaching material)
yang disusun secara sistematis, menampilkan sosok utuh dari kompetensi yang
akan dikuasai siswa dalam kegiatan pembelajaran. Dengan bahan ajar memungkinkan
siswa dapat mempelajari suatu kompetensi atau sub kompetensi secara runtut dan
sistematis sehingga secara akumulatif mampu menguasai semua kompetensi secara
utuh dan terpadu.
B. Fungsi
Bahan
ajar berfungsi sebagai :
1. Pedoman bagi Guru yang
akan mengarahkan semua aktivitasnya
dalam proses pembelajaran, sekaligus
merupakan substansi kompetensi yang seharusnya diajarkan/dilatihkan kepada
siswanya.
2. Pedoman bagi Siswa
yang akan mengarahkan semua aktivitasnya dalam proses pembelajaran, sekaligus
merupakan substansi kompetensi yang seharusnya dipelajari/dikuasainya.
3. Alat
evaluasi pencapaian/penguasaan hasil pembelajaran
C. Kriteria
Bahan
ajar yang baik harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
1. Substansi yang dibahas
harus mencakup sosok tubuh dari kompetensi atau sub kompetensi yang relevan
dengan profil kemampuan tamatan.
2. Substansi yang dibahas
harus benar, lengkap dan aktual, meliputi konsep fakta, prosedur, istilah
dan notasi serta disusun berdasarkan hirarki/step penguasaan kompetensi.
3. Tingkat keterbacaan,
baik dari segi kesulitan bahasa maupun substansi harus sesuai dengan tingkat
kemampuan pembelajaran.
4. Sistematika penyusunan
bahan ajar harus jelas, runtut, lengkap dan mudah dipahami.
II. SISTEMATIKA
BAHAN AJAR
A. Format
Format
atau bentuk bahan ajar yang sesuai untuk pembelajaran kompetensi dengan
pendekatan belajar tuntas (mastery learning) adalah modul yang bersifat
fleksibel. Dalam hal ini, bahan ajar untuk suatu kompetensi tertentu dikemas
dalam format modul yang fleksibel. Pengemasan bahan ajar kedalam format modul
bukan berarti mengarah pada pembelajaran individual yang menghilangkan pesan
guru, tetapi justru mengarahkan dan lebih mengefektifkan peran guru dan siswa
dalam proses pembelajaran.
Bahan ajar berbentuk modul
setidaknya terdiri atas tujuh komponen, yaitu:
1. Tujuan
pembelajaran/pelatihan
2. Lembar
evaluasi
3. kedudukan
dan fungsi modul dalam kesatuan program yang lebih luas
4. Lembaran
kegiatan siswa, yang berisi substansi kompetensi yang akan
dipelajari/diantarkan
5. Lembaran
kerja siswa
6. Kunci
lembar kerja
7. Pedoman
bagi guru
Bahan
ajar dalam bentuk modul dibedakan menjadi dua jenis, yaitu modul inti dan modul
pengayaan. Modul inti berisi substansi pembelajaran kompetensi minimal yang
harus dikuasai oleh siswa, sedangkan modul pengayaan berisi substansi yang
bersifat memperluas dan memperdalam kompetensi yang ada pada modul inti.
B. Substansi
Sebagaimana
disampaikan dimuka, bahan ajar dikembangkan berdasarkan pada rancangan
pembelajaran/pelatihan yang mengacu pada profil kemampuan tamatan. Didalam
rancangan pembelajaran, disusun secara sistematis tentang substansi
kompetensi/sub-kompetensi, bahan, peralatan, tempat dan alokasi waktu
pelaksanaan pembelajaran. Berdasarkan pada rancangan tersebut, dapat disusun
bahan ajar berbentuk modul.
Substansi
bahan ajar dalam format modul adalah sebagai berikut:
1. Tujuan-tujuan
pembelajaran, yaitu spesifikasi kompetensi yang se-
harusnya
dimiliki siswa setelah selesai mempelajari modul.
2. Lembaran tes atau
instrumen evaluasi, yaitu butir-butir kriteria penguasaan terhadap kompetensi.
Dalam hal ini disusun instrumen tes yang valid untuk mengukur penguasaan siswa
terhadap kompetensi yang dipelajari dari modul.Didalam lembaran tes yang juga
dilengkapi dengan kunci lembaran tes, yang diletakkan terpisah dari lembaran
tes.
3. Kedudukan dan fungsi
modul dalam kesatuan program yang lebih luas. Pada umunya, substansi suatu
kompetensi atau ikatan kompetensi (bundle of competence) yang secara
keseluruhan membentuk kerja tertentu dijabarkan dan
dikemas dalam beberapa modul, yang disusunsecara runtut. Untuk itu pelu
dijelaskan kedudukan dan fungsi modul-modul tersebut dalam kesatuan program.
4. Lembaran Kegiatan
siswa, memuat substansi kompetensi yang harus di kuasai oleh siswa. Substansi
yang akan dipelajari harus ditulis secara lengkap dan disusun secara
sistematis, menampilkan substansi kompetensi secara utuh. Penyusunan substansi
harus sinkron dengan tujuan-tujuan pembelajaran seperti yang telah dirumuskan
sebelumnya.
Penyusunan
substansi dapat dikemas dalam bentuk Information sheet Job sheet, Work sheet,
Hand out atau bentuk kemasan lain yang sesuai dengan jenis dan keluasan
substansi kompetensi yang diajarkan. Dalam lembaran kegiatan siswa juga dicantumkan
kegiatan-kegiatan belajar yang harus dilakukan dan dihayati siswa secara
runtut. Dalam hal ini perlu dijelaskan urutan kegiatan-kegiatan pembelajaran
dan substansi yang harus dipelajari, termasuk langkah-langkah percobaan
praktikum. Didalam lembar kegiatan siswa juga dicantumkan mengenai bahan dan
peralatan (sumber) yang digunakan untuk pembelajaran.Hal ini meliputi jenis
media, bahan dan peralatan untuk kegiatan pembelajaran, temasuk kegiatan
praktek di bengkel atau laborato- rium.
5. Lembaran Kerja.
Lembaran kerja ini menyertai lembar kegiatan siswa, digunakan untuk mengerjakan
soal-soal, tugas, masalah-masalah yang harus di pecahkan, atau
mengisi data-data percobaan pada praktikum.
6. Kunci lembaran kerja,
agar siswa dapat mengevaluasi (mengoreksi) sendiri hasil pekerjaannya. Apabila
siswa membuat kesalahan dalam pekerjaan maka ia dapat menunjau kembali dan
memperbaikinya.
7. Pedoman Guru. Pedoman
guru berisi petunjuk-petunjuk bagi guru agar pengajaran dapat diselenggarakan
secara efisien. Disamping itu, memberikan penjelasan tentang:
(a)
Macam-macam kegiatan yang harus dilakukan siswa (kelas), (b) Waktu yang
disediakan untuk menyelesaikan modul, (c) Alat-alat pelajaran yang harus
digunakan, (d) Petunjuk-petunjuk evaluasi.
Dalam
pelaksanaan pembelajaran, lembar pedoman guru ini hannya diberikan kepada guru.
Komponen-komponen
substansi bahan ajar dan penjabarannya secara lengkap dapat dapat dilihat pada
Gambar 2.
C. Tata
Tulis
Bahan
ajar harus ditulis dengan bahasa yang baku, universal, jelas, sederhana,
komunikatif dan mudah dipahami oleh pembelajar. Sebaiknya digunakan
notasi-notasi dan istilah-istilah yang lazim dan banyak digunakan dilingkungan
sekolah/dunia kerja. Untuk lebih memudahkan memahami substansi perlu dilengkapi
dengan ilustrasi atau gambar-gambar yang secara visual dapat memberikan
gambaran nyata tentang substansi yang dipelajarinya.
Aturan
penulisan atau tata tulis bahan ajar hendaknya dibuat standar sehingga ada
keseragaman. Untuk itu penyusunan bahan ajar hendaknya menggunakan tata tulis
sesuai kaidah-kaidah bahasa Indonesia yang baku, dengan memperhatikan Ejaan
Yang Disempurnakan (EYD).
III. PENYUSUNAN
BAHAN AJAR
A. Penyusun
Didalam
penyusunan bahan ajar diperlukan dua tim, yaitu:
1. Tim
pengembang Kurikulum menjadi program-program pembelajaran
Tim ini
terdiri dari para ahli dibidangnya, akademisi, praktisi, pengembang kurikulum
dan desain pembelajaran, Widya Iswara (PPPG), serta guru bidang keahlian. Tim
ini bersifat nasional untuk tiap-tiap program studi.
2. Tim
penyusun bahan ajar
Tim ini
terdiri dari para guru bidang keahlian, praktisi, Widya Iswara dan akademisi.
Tim ini dapat dibentuk untuk tiap-tiap program studi disetiap sekolah atau
kantor Depdiknas ditingkat Wilayah (Propinsi).
B. Prosedur
Sebagaimana
disampaikan dimuka, bahan ajar dikembangkan berdasarkan pada rancangan
pembelajaran/pelatihan yang mengacu pada profil kemampuan tamatan. Didalam
rancangan pembelajaran, disusun sistematis tentang substansi kompetensi/sub-kompetensi,
bahan, peralatan, tempat dan alokasi waktu pelaksanaan pembelajaran.
Berdasarkan pada rancangan tersebut, dapat disusun bahan ajar berbentuk modul.
Langkah-langkah
penyusunan bahan ajar adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan
Kurikulum Menjadi Program-Program Pembelajaran
a). Mengembangkan profil
kemampuan tamatan kurikulum SMK 1994 (Reformasi) tiap-tiap program studi
kedalam kelompok-kelompok kompetensi atau sub kompetensi (a bundle of
competence ) serumpun. Setiap ikatan kopetensi/sub-kompetensi tersebut secara
terpisah dapat menunjukkan suatu penampilan kerja utuh ( kinerja ) atau
kemampuan orang melakukan sesuatu.
b). Menjabatkan ikatan-ikatan
kompetensi dan mengoperasionalkannya kedalam bentuk tujuan-tujuan pembelajaran.
Mengingat sesuatu kompetensi/sub-kompetensi, terutama kompetensi teknis ( bukan
kompetensi produktif atau manipulatif ) diharapakan bersifat standar, maka
tujuan-tujuan pembelajaran pada suatu program studi secara nasional sama.
Ikatan-ikatan kompetensi dan tujuan-tujuan pembelajaran selanjutnya akan
menjadi acuan bagi pengembangan/ penyusunan bahan ajar.
2. Penyusunan
Bahan Ajar
a). Tim penyusun ( Guru SMK dan
Widya Iswara ) mempelajari secara seksama tentang penjabaran pada ikatan-ikatan
kompetensi seperti yang telah dikembangkan oleh tim nasional. Perlu dicermati
setiap tujuan pembelajaran yang telah dirumuskan.
b). Tim penyusunan
mengembangkan setiap ikatan kompetensi menjadi satu paket pembelajaran (
kelompok modul utuh ) yang selanjutnya dijabarkan kedalam beberapa modul.
Penjabaran tersebut harus mempertimbangkan hirarki/keruntutan substansi, proses
pembelajaran, saran dan prasarana yang tersedia.
c). Tim penyusunan mempelajari
secara seksama tentang substansi yang akan disusun dalam bahan ajar. Dalam hal
ini perlu dipelajari berbagai sumber acuan yang relevan, terutama buku-buku
pegangan yang ada.
d). Apabila substansi yang
diperolah belum memadai, maka tim penyusun perlu melakukan percobaan
demonstrasi unjuk kerja tentang substansi kompetensi yang akan disusun.
Misalnya, secara langsung melaksanakan atau mengamati seseorang yang sedang
melakukan pekerjaan pengelasan logam ( kompetensi tertentu ). Dengan melakukan
hal tersebut, maka tim akan memperoleh bahan yang lengkap tentang substansi
pokok apa saja yang perlu disusun, bagaimana prosedurnya, pengetahuan pendukung
apa yang diperlukan, alat dan bahan yang diperlukan, dan lain sebagainya.
e). Tim penyusun bahan ajar
dengan format modul seperti telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, yaitu:
Tujuan pembelajaran/pelatihan, Lembar evaluasi, Kedudukan dan fungsi modul
dalam kesatuan program yang lebih luas, Lembaran kerja siswa, yang berisi
substansiyang disusunnya. kompetensi yang akan dipelajari/diajarkan, Lembaran
kerja siswa, Kunci lembar kerja, Pedoman bagi guru.
f). Bahan ajar yang telah
disusun perlu divalidasi, dimintakan masukan kepada pihak-pihak yang
berkompeten terutama para ahli dan praktisi serta akademisi yang menguasai
bidang keahlian tersebut. Satu hal yang juga perlu dilakukan adalah meminta
masukan kepada ahli kurikulum dan desain instruksional, kaitannya dengan
kelayakan dan pelaksanaan pembelajaran. Berdasarkan masukan-masukan tersebut,
tim memperbaiki rancangan bahan ajar yang disusunnya.
g). Bahan yang telah disusun
kemudian diuji cobakan pada kondisi proses pembelajaran yang sebenarnya
dikelas/bengkel/lab. Dalam uji coba tersebut perlu diamati kendala-kendala yang
dihadapi dalam proses pembelajaran dan kekurangan-kekurangan yang ada pada
modul.
h). Berdasarkan temuan-temuan
pada uji coba pembelajaran pada kondisi sebenarnya, maka tim perlu memperbaiki
dan menyempurnakan bahan ajar yang disusunnya.
KEBIJAKSANAAN
PENGEMBANGAN BAHAN AJAR
1. Koordinasi
pengembangan bahan ajar melalui proyek Kurikulum tahun 1996/1997 pada saat itu
dilakukan bersama antara Kasi Kurikulum lingkup Dit.Dikmenjur. Hal tersebut
mengacu pada uraian tugas dan fungsi Kasi Kurikulum berdasarkan keputusan
Mendikbud No. 0222b/1980 dan perubahannya No. 08710/0/1983
- Berdasarkan keputusan Menndikbud No. 049/0/1997 dan No.
309/0/1997 tanggal 29 Desember 1997 tentang perincian tugas subbagian dab
seksi dilingkungan Dit. Dikmenjur, mulai saat tugas koordinasi pengadaan Bahan
Ajar,menjadi lingkup tu- gas seksi Buku dan Bahan Pelajaran. Namun
demikian Seksi Kurikulum pada Subdit PSG tetap terlibat dalam pengembangan
Bahan Ajar. Karena menyangkut kurikulum dalam arti yang luas. Bahan Ajar
adalah bagian dari Kurikulum.
Sebagai
bahan gambaran berikut ini kami sampaikan tahapan pengembangan Bahan Ajar SMK
dan keterlibatan Seksi Kurikulum dan Seksi Buku dan Bahan Pelajaran sbb:
|
No.
|
TAHAPAN/URAIAN KEGIATAN
|
SEKSI
KURIKULUM
|
SEKSI BUKU DAN
BAHAN AJAR
|
|
|
Penyusunan
Kurikulum (Kompetensi dan sub Kompetensi Tamatan
Analisa
kebutuhan Bahan Ajar berdasarkan Kurikulum (Kompetensi/ sub Kompetensi)
Penyusunan
Peta kebutuhan Bahan Ajar
Penulisan
Pengadaan
Pendistribusian
Pendayagunaan
|
v
v
v
-
-
-
-
|
-
v
v
v
v
v
v
|
Kesimpulan:
Tugas
Pengembangan Bahan Ajar adalah tugas seksi Buku dan Bahan Pelajaran Subdit
Pembinaan Fasilitas namun tetap melibatkan seksi Kurikulum, khususnya dalam
tahapan analisa kebutuhan dan koordinasi penulisan.
DAFTAR ISI
I. PENDAHULUAN 1
A. Pengertian 3
B. Fungsi 3
C. Kriteria 4
II. SISTEMATIKA 4
A. Format 4
B. Substansi 5
C. Tata
Tulis 7
III. PENYUSUNAN
BAHAN AJAR 9
A. Penyusunan 9
B. Prosedur 9
PEDOMAN
UMUM
PENGEMBANGAN
BAHAN AJAR
SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN (SMK)
Oleh :
TIM
PENELITI
STUDI PENGEMBANGAN BUKU PEGANGAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
FAKULTAS
PENDIDIKAN TEKNOLOGI DAN KEJURUAN
INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
YOGYAKARTA
1997
Tim
Penyusun:
PENANGGUNG
JAWAB:
Drs.
Herminarto Sofyan M.Pd.
NARA
SUMBER :
Slamet
PH, MA, Med, MA, MLHR, Ph.D
KETUA :
Drs. Edy
Supriyadi, M.Pd.
ANGGOTA :
Drs.
Satunggalno, M.Pd.
Dra. Sri
Sudaryati. M.Si
Drs. Imam
Muchoyar
Drs.
Martono